topmetro.news, Binjai – Satres Narkoba Polres Binjai telah mengungkap jaringan narkoba dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 orang laki-laki yang diduga sebagai pengedar.
Ada pun 11 orang pengedar yang berhasil ditangkap yakni, AD (45), A (31), YHA (27), AS (22), LA (23), TET 27), P (46), IRH (54), IR (49), MCG (21), dan NP (22).
Pengungkapan jaringan ini, diawali dari informasi masyarakat yang direspon langsung oleh Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut.
Hasil penyelidikan oleh tim Satres Narkoba Polres Binjai, berhasil melakukan penangkapan terhadap 11 (sebelas) orang laki-laki yang sedang mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Binjai dari TKP berbeda.
TKP-1 di Jalan Jend Gatot Subroto Gg. Musholla kecamatan Binjai Barat, tim menangkap AD (45) di jalan Pinang Baris Medan Sunggal, Jumat (13/2/2026) pukul 18.30 WIB.
TKP-2 di Dusun Seroja desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat, polisi mengamankan A (31) warga desa Padang Brahrang Kecamatan Selesai pada Sabtu (14/2/2026) pukul 20.00 WIB.
Untuk TKP-3 di Jalan Jend Sudirman Gang Damai Kelurahan Binjai Kecamatan Binjai Kota, petugas menangkap TET (27) warga Jalan Beringin Medan Sunggal, Minggu (15/2/2026) pukul 02.30 WIB.
TKP-4, di Jalan Apel Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap LA (23), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Binjai Barat, pada Rabu (18/2/2026) pukul 21.30 WIB.
Sementara dari TKP-5, di Jalan Musholla Gang Apel Kelurahan Sukaramai Kecamatan Binjai Barat, petugas menangkap 2 orang, yakni YHA (27) warga Desa Ara Condong Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, dan AS (22) warga Desa Kuala Begumit Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, pada Jumat (20/2/2026) pukul 21.30 WIB.
TKP-6 di Desa Tandem Hilir II Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, petugas menangkap P (46) warga Desa Tandem Hilir II kecamatan Hamparan Perak pada Sabtu (21/2/2026) sekira pukul 00.15 WIB.
Kemudian, TKP-7, di Jalan T. Imam Bonjol Kelurahan Rambung Timur Kecamatan Binjai Selatan, petugas menangkap IRH (54) warga Jalan T. Imam Bonjol, Sabtu (21/2/2026) pukul 21.00 WIB.
TKP-8, di Jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, tim berhasil menangkap IR (49), warga Jalan Soekarno-Hatta Km.18 Binjai Timur, Sabtu (21/2/2026) pukul 02.30 WIB.
Terakhir, TKP-9 di Jln. Soekarno-Hatta KM. 18 Kelurahan Tunggorono Kecamatan Binjai Timur, petugas menangkap 2 orang pelaku yakni MCG (21) dan NP (22). Keduanya tinggal di Desa Perdamaian Kecamatan Binjai Kabupaten Langkat, Senin (24/2/2026) pukul 17.00 WIB.
Dari 11 pelaku dengan sembilan TKP tersebut, Satres Narkoba Polres Binjai berhasil mengamankan barang bukti berupa Sabu 12,8 Gram, 1 butir ekstasi, uang tunai Rp293.000, HP 5 unit, serta 2 unit sepeda motor.
“Terhadap kesebelas pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang narkotika Jo pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No.1 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,’ apar AKP Ismail Pane.
Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana melalui Kasi Humas AKP Junaidi, menegaskan jika Polres Binjai tetap berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Apalagi saat ini umat Islam sedang menjalan ibadah puasa,” ucap AKP Junaidi.
reporter | Rudy Hartono

